Find Us On Social Media :

Ada 5 Langkah Ini Tolong Perhatiannya! Paling Lambat 2023 Pegawai Instansi Pemerintah Hanya PNS dan PPPK, Menpan RB: Hanya Ada Dua Pilihan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo

Namun, rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022.

Ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021, yakni sebanyak 2 orang.

Keempat, bagi honorer periset non S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).

Masih ada sekitar 68 orang dan ini masih berproses.

Kelima, bagi honorer non periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

"Sebagai catatan, bila KemenPANRB membuka formasi PNS pada 2022 dan bila yang dibuka hanya formasi PPPK, maka kelompok nomor tiga di atas juga akan dimasukkan ke formasi PPPK," ungkap Tjahjo.

"Tentunya opsi yang ditawarkan BRIN tersebut memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yg akan dilaksanakan tahun ini," lanjutnya.

Baca Juga: PNS Ketar Ketir Telat Masuk Kerja Bisa Potong Tunjangan hingga 2.5 Persen Ini Penjelasannya

Tjahjo menyarankan, para pegawai honorer periset tersebut tetap diberi kesempatan bekerja sampai dengan proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai.

Sedangkan untuk honorer periset yang belum S3 akan difasilitasi menempuh pendidikan S3 by reasearch merupakan langkah yang bijaksana dari BRIN.

"Sedang untuk honorer non periset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN rasanya tidak ada masalah," tambah Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, integrasi LBM Eijkman ke BRIN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan, bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.

Mengacu pada pasal 58 dalam aturan ini, dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.

Artinya, terhitung sejak 1 September 2021, BRIN melaksanakan ketentuan tersebut dengan menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN.

Baca Juga: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Punya Aturan Kerja Terbaru di Tahun 2022 Cek Rinciannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: Paling Lambat 2023 Pegawai Instansi Pemerintah Hanya PNS dan PPPK"