Find Us On Social Media :

Ada 5 Langkah Ini Tolong Perhatiannya! Paling Lambat 2023 Pegawai Instansi Pemerintah Hanya PNS dan PPPK, Menpan RB: Hanya Ada Dua Pilihan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo

GridFame.id - Sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) status pegawai pemerintah pada 2023 hanya ada dua pilihan.

Hal tersebut seperti yang dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Kedua pilihan tersebut yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu dijelaskannya dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Sehingga, menurutnya, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.

Tjahjo menjelaskan, untuk penyelesaian proses integrasi kedua lembaga tersebut ada lima langkah.

Apa saja ya 5 langkah tersebut?

Yuk, simak penjelasan berikut ini!

Baca Juga: Nahloh, Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Tapi Tunjangan PNS 2022 Bisa Dapat 5 Juta?

Pertama, bagi PNS Periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti, yakni sebanyak 17 orang.

Kedua, bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, yakni sebanyak 1 PPPK.