Regulasi pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
“Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,”
2. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegwaian atau Pejabat pembina di lingkungan instansinya.
Selain itu pengecualian juga berlaku bagi abdi negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiaan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahuku untuk mendapat sizin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.
Di dalam SE ini jga mengatur tentang hukuman disiplin ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pegawai Negeri Sipil dan PP 40/1018.
Adapun surat edaran (SE) ini akan berlaku sejak dietapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut dengan status perkembangan penyebaran Covid-19.
Himbauan Thahjo kepada ASN yang melaksanakan kegiatan ke luar negeri selama pandemi Covid-19 yakni untuk tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan prokes perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Nahloh, Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Tapi Tunjangan PNS 2022 Bisa Dapat 5 Juta?