Komisaris Besar Polisi Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
5. Gaji Polwan golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Inspektur Jenderal Polisi Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Komisaris Jenderal Polisi Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
Jenderal Polisi Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800
Mengenai tunjangan akan diberikan sesuai kelas jabatan yang dimiliki anggota kepolisian. Kelas jabatan di lingkunan polri sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
Terdapat 18 kelas jabatan yang dimiliki anggota Polri, berikut ini daftar lengkap tunjangan kinerja polisi berdasar Perpes Nomor 103 Tahun 2018
Tunjangan kinerja (Tukin) Nomor 103 Tahun 2018
Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000