GridFame.id - Program vaksinasi dosis lanjutan (booster) untuk masyarakat telah dimulai sejak Rabu, (12/01/2021).
Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah.
Selain itu juga bisa dilakukan di pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota.
Vaksinasi booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh dosis lengkap minimal selama enam bulan.
Ada 5 jenis vaksin yang resmi digunakan sebagai vaksin booster, yakni Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax.
Sebelum memilih vaksin booster, kenali terlebih dahulu mekanisme pemberian vaksin booster, yakni homolog dan heterolog.
Jadwal dan tiket vaksin booster juga bisa didapat dari PeduliLindungi.
Setelah lakukan vaksin booster akankah ada vaksin lanjutan?
Simak penjelasan Kemenkes berikut ini.
Pemerintah sudah memulai pemberian vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada Rabu (12/1/2022).
Pemberian vaksin diberikan untuk usia 18 ke atas yang sudah menerima vaksin primer minimal lebih dari 6 bulan serta memprioritaskan kelompok lansia dan rentan.