GridFame.id - Kasus terkait penipuan yang dilakukan oleh anak Nia Daniaty masih berlanjut.
Total dua bulan, Olivia Nathania telah mendekam di dalam bui.
Sebelumnya, Olivia telah dilaporkan atas kasus penipuan berkedok CPNS.
Tak hanya itu saja, bahkan ia yang diduga bersama suaminya, mengemas dengan rapi agar tak terlihat seperti penipuan.
Total Rp 9,7 miliar yang diraup oleh Olivia Nathania pada kasus tersebut.
Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka lainnya atas kasus penipuan yang dilakukan anak Nia Daniaty.
Kondisi Olivia Nathania di dalam penjara pun terbilang cukup miris.
Bakal segera disidangkan, wanita yang akrab disapa Oi ini bakal terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun?
Perisdangan Olivia Nathania akan segera dilaksanakan pasca Kejaksaan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022 mengenai kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.15 WIV, JPU Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggung jawab mengenai penahanan Olivia Nathania tersebut.
"Semula terdakwa dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Nurcahyo. Nurcahyo menambahkan, sidang akan digelar setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Selatan.
Polisi sendiri sampai saat ini masih menunggu hari dari penepatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang akan segera digelar menunggu Release Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan," bunyi keterangan yang dibagikan pihak Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo J.M,SH.MH, melansir Grid.id, Selasa (18/1/2022).
Olivia Nathania dijerat pasal 263 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Dimana pada undang-undang tersebut Olivia Nathania terancam 4 tahun kurungan penjara.
Dikutip dari Tribun-Medan, Olivia Nathania sempat memberikan surat mengharukan untuk ibunya, Nia Daniaty.
Isi surat itu kemudian diungkap oleh kuasa hukum dari Oi yakni Susanti Agustina.
Pada surat tersebut, Olivia Nathania meminta sang ibunda untuk tak khawatir dengan dirinya,
"Mama yang kuat, nggak usah mikirin Oi di sini, Oi di sini kuat, tegar," ujar Susanti Agustina, selaku kuasa hukum Olivia seperti dikutip ari Intens Investigasi, Sabtu, 20 November 2021.
"Mama jangan mikir yang aneh-aneh, pokoknya mama yang sehat ya," ujar Susanti.
Tak lupa, istri Rafly N Tilaar itu juga meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.
“Oi juga minta maaf, karena merasa banyak menyusahkan ibu dan keluarganya," imbuh Susanti menceritakan pesan dari Oi.
Susanti Agustina pun mengungkapkan kondisi kliennya terkini di dalam bui. Oi kerap merasa stres di dalam penjara hingga membuatnya kekurangan jam tidur.
Khawatir dengan kondisi anaknya, Nia Daniaty pun sempat menitipkan peralatan ibadah untuk anak tercintanya itu.
"Ibunya (Nia Daniaty) titip sajadah, mukena, sama Al-Qur'an," ujar Susanti Agustina.