Find Us On Social Media :

Tak Semua Kementerian Pindah ke Ibu Kota Baru, Ini Dia Kantor yang Akan Pindah

GridFame.id - Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono mengatakan, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur bakal dilakukan secara bertahap.

Pemerintah pusat akan menentukan kementerian/lembaga yang pindah dan tidak.

Tak semua kementerian/lembaga dialihkan ke Kalimantan Timur.

"Ketentuan mengenai pemindahan yang dilakukan bertahap tersebut berdasarkan rencana induk IKN. Pemerintah pusat juga yang akan menentukan lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN," kata Sidik dalam keterangan pers, Kamis (19/1/2022).

Sidik menuturkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ASN akan diatur dalam peraturan presiden.

Penentuan akhir pemindahan pun dikembalikan pada hak prerogatif presiden.

"Saat ini tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Pokja ASN tengah melakukan exercise dengan kementerian/lembaga terkait rencana pemindahan itu," tuturnya.

Sidik pun mengeklaim, pemindahan IKN sekaligus akan menjadi momentum reformasi birokrasi melalui upaya perbaikan tata kelola pemerintahan pada tingkat pusat yang efektif dan efisien.

"Melalui berbagai rencana yang berangkat dari prakondisi bahwa IKN dibangun dengan visi 'Kota Dunia untuk Semua' dan perubahan wajah dan cara kerja pemerintahan menjadi berbasis fleksibilitas serta konektivitas digital," ucapnya.

Baca Juga: Joko Widodo Setujui Penyaluran Dana Bantuan BLT UMKM 2022, Simak Ketentuan Terbaru dan Cara Dapatkannya

Adapun RUU IKN telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah pada Selasa (18/1/2022).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang tak menyetujui RUU IKN disahkan menjadi UU.