GridFame.id- Pemerintah Indonesia berencana akan menghapus pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah.
Status dan keberadaan tenaga honorer di Instansi akan ditiadakan paling lambat 2023 mendatang.
Penghapusan tenaga honorer mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Dengan begitu, mulai tahun depan status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Di mana kedua jenis kepegawaian ini masuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini ditargetkan selesai pada tahun 2023
“Terkait tenaga honorer, melaui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan tahun 2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: PNS Bersiap Ini Jadwal dan Mekanisme Pemindahan Ibu Kota Baru Nusantara
Jika ada pegawai non-PNS yang sudah bekerja di insansi pemerintah dengan sistem kontrak panjang sebelum diluncurkannya aturan ini dapat melanjutkan tugasnya hingga selesai.
Pada pasal 99 ayat 1 disebutkan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diungkapkan PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
Bagaiman untu nasib pekerjaan di instansi pemerintah seperti petugas kebersihan dan keamanan?
Menjawab pertanyaan tersebut , Tjahjo mengatakan bahwa pekerjaan ini akan dilimpahkan melalui alihdaya.
Di mana kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak outsourching (ketiga)
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar