Dimana Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani seharusnya cukup direhabilitasi saja tanpa harus dikurung dalam penjara.
“Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan undang-undang.
Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi,” ucapnya Sari dalam rapat dengan Kepala BNN di ruang komisi III DPR belum lama ini.
Restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.
Ia menjelaskan, terkait penjara yang sudah penuh dapat menjadi pertimbangan setiap pecandu narkoba layaknya tidak di penjara.
“Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload Lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” kata dia.
Tak hanya itu saja, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga ikut angkat bicara.
Ia menyampaikan rasa prihatinnya kepada tuntutan hukuman yang dilakukan oleh Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
Menurutnya, rehabilitasi sudah cukup tidak perlu dijebloskan ke penjara.
“Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," ujarnya dalam rapat.