GridFame.id - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto memasuki babak baru.
Diketahui sebelumnya Nia Ramadhani berurai air mata memohon keringanan rehabilitasi.
Yang semula 12 bulan menjadi 3 bulan saja.
Alasannya karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memiliki tiga anak yang masih kecil.
Yakni Mikhayla Bakrie, Mainaka Bakrie, dan Magika Bakrie.
Namun sayangnya, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Kini majelis hakim PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto.
Lalu apa isi vonis tersebut?
Simak informasi selengkapnya!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta supirnya bernama Zen Vivanto dengan hukuman.
Majelis hakim persidangan menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar