GridFame.id - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto memasuki babak baru.
Diketahui sebelumnya Nia Ramadhani berurai air mata memohon keringanan rehabilitasi.
Yang semula 12 bulan menjadi 3 bulan saja.
Alasannya karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memiliki tiga anak yang masih kecil.
Yakni Mikhayla Bakrie, Mainaka Bakrie, dan Magika Bakrie.
Namun sayangnya, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Kini majelis hakim PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto.
Lalu apa isi vonis tersebut?
Simak informasi selengkapnya!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta supirnya bernama Zen Vivanto dengan hukuman.
Majelis hakim persidangan menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Untuk itu Nia Ramadhani, Adri Bakrie, dan ZEn Vivanto dijatuhi hukuman satu tahun kurungan penjara.
"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.
Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar