Find Us On Social Media :

Wajib Tahu Aturan Baru Kemenkes! Ini Kriteria Pasien Omicron yang Harus Dirawat di Rumah Sakit dan yang Boleh Isolasi di Rumah

Kriteria Pasien Omicron yang Harus Dirawat di Rumah Sakit dan yang Boleh Isolasi di Rumah

GridFame.id - Aturan baru diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pencegahan dan pengendalian kasus virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

Surat ini diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Surat edaran tersebut salah satunya memuat ketentuan tentang perawatan pasien Omicron.

Disebutkan bahwa pasien Omicron bisa menjalani perawatan di rumah atau di rumah sakit tergantung kriterianya.

Pasien Omicron ada yang wajib dirawat di rumah sakit tapi bisa juga ada yang isolasi mandiri di rumah.

Ternyata bergantung pada kondisinya.

Selain itu dilihat juga dari tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.

Lalu, apa kriterianya ya?

Baca Juga: 'Ashanty Gak Salah' Bungkam Mulut Nyinnyir Netizen! Salah Sasaran Hujat? Begini Komentar dr Tirta Soal Ashanty yang Dihujat Gegara Dituding Bawa Virus Omicron ke Indonesia: Netizen Itu Jangan Putarbalikan!

Mengacu pada surat edaran, berikut rinciannya:

1. Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;