GridFame.id - Aturan baru diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pencegahan dan pengendalian kasus virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Surat ini diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Surat edaran tersebut salah satunya memuat ketentuan tentang perawatan pasien Omicron.
Disebutkan bahwa pasien Omicron bisa menjalani perawatan di rumah atau di rumah sakit tergantung kriterianya.
Pasien Omicron ada yang wajib dirawat di rumah sakit tapi bisa juga ada yang isolasi mandiri di rumah.
Ternyata bergantung pada kondisinya.
Selain itu dilihat juga dari tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.
Lalu, apa kriterianya ya?
Mengacu pada surat edaran, berikut rinciannya:
1. Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;
2. Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;
3. Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.
Hal Wajib Bagi Pasien yang Isolasi Mandiri di Rumah
Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri, harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:
- Syarat klinis dan perilaku usia kurang dari 45 tahun;
- tidak memiliki komorbid; dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;
- dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Baca Juga: Ini Dua Kondisi yang Bisa Menyatakan Pasien Covid-19 Omicron Sembuh
Syarat Rumah untuk Isolasi Mandiri
- Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
- ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
- dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
Adapun tempat isolasi terpusat diselenggarakan di fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.
Baca Juga: Pfizer Umumkan Vaksin Untuk Omicron Siap Maret 2022, Apa Bedanya dengan Booster?
Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.
Sementara, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia dan terkonfirmasi Covid-19 dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dengan menunjukkan paspor dan surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
"Sebaiknya PPLN dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik) isolasi dilakukan di tempat isolasi khusus untuk luar negeri, sedangkan PPLN dengan gejala sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit," demikian bunyi surat edaran.
Untuk diketahui, penularan virus corona varian Omicron semakin meluas di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, hingga Kamis (20/1/2022), total terdapat 1.078 kasus Omicron.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).
Baca Juga: Masker Kain Disebut Tak Lagi Efektif Hambat Omicron Ahli Sarankan Untuk Beralih Gunakan Masker Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Kriteria Pasien Omicron yang Wajib Dirawat di RS dan Boleh Isolasi di Rumah"