GridFame.id - Putri penyanyi Tanah Air Nia Daniati yakni Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi memang telah mendekam di dalam penjara usai dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok CPNS.
Kini, Oi baru saja menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/1).
Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, Oi terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Dakwaan yang dibacakan JPU itu sesuai dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
Kendati begitu, pihak Oi sepertinya tak terima lantaran putri Nia Daniati itu dikenakan pasal berlapis.
Menurut pengacara Oi yakni Andi Mulya Siregar, kesalahan dalam kasus tersebut tak bisa sepenuhnya dilimpahkan kepada sang klien.
Sebaliknya, Andi menyebut Ibu Agustin pelapor Oi seharusnya juga bisa terseret dalam kasus tersebut.
Itu mengapa, kuasa hukum Oi meminta pihak berwenang mengusut dengan adil dan tuntas persoalan tersebut.
"Makanya tadi dibilang kesalahan itu jangan dilimpahkan semata mata kepada Oi oleh ibu Agustin," ungkap Andy Mulya kuasa hukum Oi saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/1).
"Ada pembicaraan ibu Agustin sama Oi yang kita tidak tahu. Nah ini nanti akan terungkap di persidangan. Seharusnya, Bu Agustin dia kan ikut berperan serta di sini, iya. Gimana lah harusnya penyidikan, itu lah. Jadi enggak hanya ibu Oi saja gitu lho."
Andi Mulya Siregar juga mengungkap jika status suami Oi tak bersalah atau tidak ada sangkutpautnya dengan kasus sang istri.