Find Us On Social Media :

Ini Prosedur Operasi Katarak Bagi Peserta JKN-KIS Gratis Tanpa Tambahan Biaya

Prosedur pengajuan operasi katarak gratis dengan BPJS Kesehatan

Bagi peserta bantuan iuran (PBI) tidak perlu melakukannya karena ditanggung oleh pemerintah.

Untuk mengetahui prosedur lengkapnya berikut alur pengajuan operasi katarak seperti dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id via Kompas.

Mendatangi FKTP

Pertama, peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memeriksakan kondisi mata.

Di situ dokter akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mata dan menyarankan rekomendasi perawatan lanjutan jika terindikasi ada kelainan kesehatan yang signifikan.

Jika dirasa perlu adanya perawatan ke spesialis mata, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Periksa ke FKRTL

Setelah mendapat surat rujukan, segeralah melaju menuju spesialis mata yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak.

Jika memerlukan tindakan operasi, maka dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya

Memenuhi syarat aturan baru operasi katarak