Find Us On Social Media :

Ini Prosedur Operasi Katarak Bagi Peserta JKN-KIS Gratis Tanpa Tambahan Biaya

Prosedur pengajuan operasi katarak gratis dengan BPJS Kesehatan

GridFame.id- Berikut ini prosedur pelaksanaan operasi katarak bagi peserta JKN-KIS tanpa pungutan biaya.

Katarak adalah salah satu penyakit degeneratif penyebab keutaan nomor satu di dunia yang masih bisa diobati.

Penyakit ini rawan menyerang orang berumur dengan berbegai gejala yang dialami (pandangan kabur seperti tertutup kabut, pandangan ganda, penurunan kalitas penglihatan di malam hari, hingga silau ketika melihat cahaya atau lampu )

Katarak bisa disebabkan oleh dua hal yakni murni proses penuaan ataupun trauma yang sebabkan adanya perubahan jaringan di mata. Tentu hal ini akan mengganggu aktivitas keseharian seseorang.

Tiap rumah sakit memasang tarif bervariasi untuk  pelayanan operasi katarak.  Harga tersebut tegantung pada kualitas dan fasilitas layanan yang diberikan. Tetapi rata-rata biaya operasi katarak pada umumnya bekisar Rp6.5 juta- Rp16 juta.

Tak heran penanganan operasi katarak dinilai cukup mahal bagi sebagian orang. Namun tampaknya Anda tak perlu mengkhawatirkannya lagi.

Karena pelayanan operasi katarak sudah menjadi tanggungan dari BPJS bagi peserta JKN KIS.

Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan operasi katarak maksimal sesuai alur terbaru dari BPJS Kesehatan.

Untuk menjalani operasi katarak gratis Anda sejumlah persyaratan peserta JKN-KIS yang harus dipenuhi

Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Pangkas Sistem Rujukan Berjenjang di Tahun 2022 Ini Penjelasannya

Utamanya pastikan bahwa kartu BPJS peserta JKN-KIS aktif. Ini penting, langkah awal pastikan terlebih dahulu bahwa kartu BPJS Kesehata Anda dalam status aktif. Dikarenakan jika statusnya tidak aktif, maka kartu tidak dapat digunakan untuk berobat.

Kemudian jika ada tunggakan pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu hingga lunas. Ini berlaku bagi peserta pekerja penerima upah maupun mandiri.

Bagi peserta bantuan iuran (PBI) tidak perlu melakukannya karena ditanggung oleh pemerintah.

Untuk mengetahui prosedur lengkapnya berikut alur pengajuan operasi katarak seperti dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id via Kompas.

Mendatangi FKTP

Pertama, peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memeriksakan kondisi mata.

Di situ dokter akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mata dan menyarankan rekomendasi perawatan lanjutan jika terindikasi ada kelainan kesehatan yang signifikan.

Jika dirasa perlu adanya perawatan ke spesialis mata, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Periksa ke FKRTL

Setelah mendapat surat rujukan, segeralah melaju menuju spesialis mata yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak.

Jika memerlukan tindakan operasi, maka dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya

Memenuhi syarat aturan baru operasi katarak

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru penjaminan operasi katarak. Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh peserta JKN-KIS memperoleh manfaat kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan keberlanjutan program JKN-KIS.

Jika dari tingkat visus disimpulkan penglihatan masih bagus, maka ia tak masuk ke dalam prioritas penanganan operasi katarak. Karena gangguan yang ada belum menganggu aktivitas harian. 

Penjaminan operasi katarak juga dilakukan jika ada indikasi medis adanya kondisi lain seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.

Atau, visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.

Indikasi medis berikutnya adalah jika ada katarak traumatika dan komplikata, serta katarak pada bayi dan anak.

Operasi ketarak dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan dengan beberapa persyaratan utama.

Informasi terbaru  mengenai BPJS Kesehatan dapat Anda klik di sini. BPJS Kesehatan juga cover kacamata gratis bagi para peserta dengan prosedur berikut.

Ataupun bagi Anda yang ingin menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk pelayanan masalah gigi dapat mngajukan dengan klik tombol ini

Juga: Begini Cara Memanfaatkan BPJS Kesehatan Untuk Pelayanan Perawatan Gigi! Bisa Konsultasi Hingga Dokter Gigi Praktek Mandiri