GridFame.id- Kebijakan penerapan ganjil genap di Kota Bogor akan kembali diberlakukan pada akhir pekan ini.
Penerapan kembali sistem ganjil genap dilatarbelakangi karena meningkatnya angka positif harian di Kota Bogor.
Tercatat hingga saat ini sudah ada angka harian kurang lebih 50 orang. Dengan demikian Bogor menarik rem dengan cara melakukan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap akan dilakukan mulai Sabtu dan Minggu (29-30 Januari 2022). Pemberlakuan ini diterapkan kembali untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menekan laju virus Covid-19 di Kota Bogor
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas warga sebagai salah satu pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron
“Ya, penerapan ganjil genap tetap berlaku untuk semua kendaraan yang masuk ke Kota Bogor,” ujarnya.
Baca Juga: Catat ! Ini 13 Titik Ganjil Genap DKI Jakarta di Tengah Penerapan PPKM level 2
Dalam penerapan ganjil genap tersebut, akan disediakan tujuh pos pemeriksaan yang tersebar di Kota Bogor.
Adapun tujuh titik tersebut di antaranya Gerbang Tol Bogor, Simpang Branangsiang, Simpang Batutulis, Jalan Veteran, Simpang Jembatan Merah, Air Mancur dan Putaran RM Bumi Aki di Jalan Pajajaran.
Dikutip dari sumber yang berbeda, pembatasan dengan sistem ganjil genap dikatakan akan berlaku di enam titik poin yang berada di kawasan Bogor Kota.
Adapun lokasi-lokasi tersebut diantaranya:
Irama Nusantara Jemer;
SPBU Veteran;
IM Batutulis;
Bumi Aki di Jalan Pajajaran;
Bundaran Air Mancur;
Baranangsiang;
Selain menerapkan sistem ganjil genap, Polresta Bogor juga akan mengadakan rekayasa lalu lintas berupa penutupan Jl.aya Pajajaran dari Lingkar SSA Kota Bogor mulai pukul 22.00 WIB.
“Ganjil genap berlaku 24 jam, dimulai pagi hari atau menyesuaikan situasi lalin. Kemudian, ganjil genap ini diberlakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga untuk menahan diri satu hari saja untuk tetap di rumah. Ini upaya antisipasi dari Satgas Covid-19 Kota Bogor dari sebaran varian Omicron," jelasnya.
Kendati demikian, aturan ganjil genap dan penutupan jalur SSA tidak diberlakukan bagi kendaraan yang sifatnya darurat (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, angkutan umum dsb)
Sebagai tambahan informasi, hari ini Sabtu 29 Januari 2022 adalah penetapan tanggal ganjil, pastikan kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ini.
Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap (Gage) Akan Berlaku 24 Jam di Kawasan Puncak Ini 10 Lokasi Pemeriksaannya