Keduanya berurusan dengan pengadilan lantaran dituding sebagai afiliator aplikasi ilegal.
Indra Kenz sendiri mengakui platform Binary Option yang dijalaninya saat ini memang belum mendapat legalitas dari pemerintah.
Afiliator ini diduga melanggar UU nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komiditi.
Karena transaksinya tak bisa diprediksi sehingga keuntungan didaptkan disaat kerugian besar pada masyarakat.
Dengan bisa dituntutnya menggunakan pasal tersebut, tentu saja membuat kasus ini bakal berbuntut panjang.
Video itu pun langsung menuai banyak komentar dari masyarakat.
"Njir udah dapet pasalnya, ketar-ketir gak tuh wkwkwkw," @yul****.
"Indra kena, Doni salmanan mulai mikir gak yah?" @end****.
"Semoga pemerintah berani berbuat tegass," @poc***.
"panik banget," @eer****.