Dua kemenangan ini membuat Indonesia sekarang berada di peringkat ke-160 FIFA dengan koleksi 1001,61 poin. Indonesia menggusur Singapura yang kini turun satu tangga ke posisi 161 (1000,78 poin).
Terkait oang-orang yang terpapar virus Covid-19, ada yang harus isolasi di rumah sakit dan ada pula yang karantina sendiri di rumah.
Lalu, apa syarat isolasi mandiri untuk pasien Omicron?
Bulan Januari 2022 kasus Covid-19 di Indonesia semakin meninggi. Melonjaknya kasus aktif Covid-19 di Indonesia ini tidak lepas dari penyebaran varian Omicron.
Saat ini sebagai upaya perawatan, pasien Covid-19 yang terinfeksi varian Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun, tidak semua pasien Covid-19 Omicron yang diperkenankan melakukan isoman di rumah.
Untuk menjalani isoman di rumah bagi pasien Omicron, harus memenuhi beberapa syarat yang diatur oleh Kementerian Kesehatan.
Syarat-syarat isolasi mandiri tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus C-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Syarat isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 Omicron Dilansir dari laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan, pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala, diizinkan menjalani isolasi mandiri dengan catatan apabila memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal. Untuk syarat klinis yang harus dipenuhi, yakni:
- Harus berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar rumah
Sementara itu, syarat tempat tinggal yang harus dipenuhi pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah adalah:
- Pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika di lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal, ia harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Isolasi terpusat ini dilakukan di fasilitas publik yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan, dikutip dari Kompas.com.