GridFame.id- Simak cara daftar BLT Dana Desa Rp300 ribu yang akan dicairkan oleh pemerintah di tahun 2022.
BLT Dana Desa tahun 2022 masih akan terus berjalan sesuai dengan Perpres nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang di mana salah satunya mengatur mengenai penggunaan dana desa.
BLT Dana Desa akan diberikan kepada mereka warga miskin di desa berupa bantuan uang tunai yang akan dibagikan setiap bulannya.
Bantuan ini akan menyasar pada 8 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dengan jumlah anggaran sebesar Rp28.8 triliun
Penerima BLT Dana Desa di tahun 2022 akan memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar Rp300 ribu setiap bulannya.
Adanya penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).
Baca Juga: KABAR BAIK! BLT Dana Desa Akan Berlanjut di 2022 Simak 2 Kategori yang Akan Menjadi Penerima
“BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu atau rentan di desa dengan besaran Rp300 ribu per kelompok penerima per bulan,” Demikian penjelasan Sri Mulyani Menteri Keuangan dalam jump apers daring (2/1/2022)
Lantas bagaimana cara mendapat BLT Dana Desa Rp300 ribu dan apa saja syaratnya?
Berikut ini akan kami jelaskan secara lebih lengkap terkait mekanisme BLT Dana Desa Rp300 ribu tersebut.
Syarat daftar BLT Dana Desa
WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan pada KTP