“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.
Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Baca Juga: Promo Minyak Goreng 2 Liter Rp25 Ribu di Superindo, Cukup Penuhi Syarat Ini
Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium. 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per liter untuk olein,” jelas Mendag.
Dengan kebijakan DPO tersebut, harga minyak goreng bisa ditekan turun.
"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli
Dan tidak melakukan panic buying.
Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” jelas Lutfi.
Itulah informasi penurunan harga minyak goreng. Jadi, jika ingin belanja minyak goreng, lebih baik menunggu saat harga turun.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pemprov DKI Bakal Gelar Pasar Murah Minyak Goreng Februari 2022, Ini Dia Lokasinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Harga Minyak Goreng Turun Lagi"