Uang tersebut dikirimkan kepada Muhammad Farsha Kautsar, anak Wawan Ridwan yang kemudian ditransfer kepada Siwi.
Terkait kasus ini, Siwi mengatakan bakal mengembalikan uang sebesar RP 647 juta tersebut.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," kata Ali.
Meskipun telah mengembalikan uangnya, Siwi tak lantas bebas dari jeratan hukum.
Menurut dia, terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.
"Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," papar Ali.
Ali menyampaikan, pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.