GridFame.id -
Biodata Siwi Widi yang tengah jadi sorotan publik.
Pernah heboh lantaran diduga jadi selingkuhan pejabat Garuda Indonesia, biodata Siwi Widi kini kembali diperbincangkan.
Biodata Siwi Widi mengungkap karier nya saat ini dan latar belakangnya.
Nama Siwi Widi sempat viral di media sosial lantaran dituding jadi selingkuhan petinggi Garuda Indonesia.
Kabar tersebut diunggah oleh salah satu akun twitter yang melampirkan beberapa bukti perselingkuhan keduanya.
Bahkan, isunya uang petinggi tersebut digunakan Siwi untuk melakukan operasi wajah.
Tak sampai situ, Siwi ini juga kabarnya mendapatkan perlakuan yang istimewa.
Pasca hebohnya kabar tersebut, Siwi seolah menghilang di telan bumi.
Kini kembali jadi sorotan gegara kepergok terima uang Rp 647 Juta dari pegawai pajak yang korupsi.
Melansir dari Tribunnews.com, Siwi Widi memiliki nama lengkap Siwi Widi Purwanti.
Ia lahir pada 2 Januari 1996 dan usianya saat ini menginjak 26 tahun.
Ia berkuliah di Bina Nusantara dengan jurusan S1 Manajemen.
Siwi Widi atau biasa orang memanggilnya dengan Siwi Sidi, resmi menjadi pramugari pada Meli 2019.
Kontraknya menjadi pramugari seharusnya berakhir di bulan Mei 2021. Sayangnya, imbas dari kasus viral yang menimpanya.
Siwi akhirnya mengundukan diri pada April 2020 dan harus membayar denda yang nilaiknya fantastis.
Pasca keluar dari profesinya sebagai pramugari, saat itu Siwi berencana untuk menjadi CEO dan terjun ke dunia bisnis. Sayang, sepertinya rencana tersebut belum terwujud.
Kini, Siwi tengah menggeletui bisnsi baju thrift. Ia kerap menjual pakaiannya yang bermerek.
Namun menurut info dari salah satu warganet, baju thrift yang dijual Siwi terbilang sangat mahal.
Kini, ia kembali menjadi sorotan. Pasca tertangkapnya Wawan Ridwan, eks pegawai ditjen pajak, hakim mengungkap bahwa Siwi telah menerima aliran dana.
Menurut penuturan dari Jaksa KP, M Asria Irwan di Pengadilan Tipikor, Siwi telah mendapat transferan uang sebanyak 21 kali dengan total 64.850.000
Uang tersebut dikirimkan kepada Muhammad Farsha Kautsar, anak Wawan Ridwan yang kemudian ditransfer kepada Siwi.
Terkait kasus ini, Siwi mengatakan bakal mengembalikan uang sebesar RP 647 juta tersebut.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," kata Ali.
Meskipun telah mengembalikan uangnya, Siwi tak lantas bebas dari jeratan hukum.
Menurut dia, terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.
"Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," papar Ali.
Ali menyampaikan, pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.