Kelima saksi yang dihadirkan, yakni warga sekitar lokasi kecelakaan, petugas dari PJR Polda Jawa Timur, serta 3 orang dari PT Astra Tol (PT MHI), selaku pengelola jalan tol Jombang - Mojokerto.
Masing-masing saksi memberikan penjelasan tentang kronologi kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Andriansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman CCTV yang menayangkan detik-detik mobil Vanessa mengalami kecelakaan.
Hal itu dilakukan atas persetujuan majelis hakim.
Pemutaran rekaman ini disaksikan JPU, Majelis Hakim, Saksi dan Penasihat Hukum tersangka. Seperti diketahui, kecelakaan tunggal yang menyebabkan meninggalnya artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah terjadi di Tol Jombang KM 672+300.
Tepatnya di Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, pada Kamis 4 November 2021 lalu.
Dalam rekaman CCTV, terlibat mobil Pajero Sport Putih melaju di lajur tengah di ruas jalan tol Jombang-Mojokerto ke arah Surabaya. Mobil milik Vanessa dan Bibi melaju dengan cepat berada di belakang truk.
Tiba di KM 372+300 terlihat mobil oleng ke kiri hingga menghantam guarddril atau pembatas jalan tol.
Selanjutnya, mobil terpelanting ke kanan hingga posisi akhir bagian depab mobil berbalik arah.
Terlihat pasir di sekitar jalan tol terhempas hingga membumbung ke atas seolah memperlihatkan terjadinya hantaman begitu keras.
Sementara itu, saksi dari PJR Polda Jatim, Broto mengungkapkan, saat mendatangi lokasi kecelakaan, dirinya sempat bertanya kepada Tubagus.
"Saya ketemu sopirnya Vanessa Angel, dia pegang kepala waktu itu. Waktu saya tanya, dia bilang kepada saya, saya ngantuk Pak, saya ngantuk. Sambil panik waktu itu," kata Broto menyampaikan kesaksiannya.
Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.