GridFame.id -Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam masuk penjara.
Kasus ini mulai disorot pasca pengakuan dari salah satu aktor terkait aplikasi trading.
Dimana pada aplikasi tersebut ada sosok yang disebut dengan afiliator.
Ia menuturkan kalau beberapa afiliator sengaja membuat membernya rugi besar demi keuntungan yang besar.
Aktor tersebut pun mengatakan ada trader terkenal di Indonesia yang menjadi afiliator ini.
Netizen pun ramai-ramai menuding sosok yang dimaksud adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Keduanya bahkan terancam di penjara lantaran mempromosikan aplikasi trading legal.
Baru-baru ini kembali viral video lawas Doni Salmanan yang mendapat untung miliaran hanya dalam hitunganhari gegara bermain trading.
Video lawas soal Doni Salmanan tersebut diunggah oleh akun @lambegosiip.
Pada potongan video tersebut Doni Salmanan terlihat mengiming-imingi para masyarakat untuk bermain trader.
Ia pun bercerita pada tahun 2021 ia memulai trading dengan modal $ 5000.
Namun, hanya dalam waktu kurun dua hari, ia mendapat untuk hingga Rp 4 miliar.
"Ini terjadi pada tahun 2021. Saya trading dari modal 5 ribu US Dollar. Saya mendapatkan untung dalam jangka waktu 2 hari Rp 4 miliar gaes," ujar Doni Salmanan.
Admin akun instagram tersebut pun mengunggahnya sambil menambahkan caption.
"Gimana menurut kalian gaesss???" tulis admin tersebut.
Unggahan itupun ramai dengan berbagai komentar netizen.
Rata-rata tak percaya dan menuding kalau Doni Salmanan ini adalah penipu.
@kwo****: "Lagian kalo di pikir" Lagi jaman pandemi dimana mana org lagi banyak ngalamin kerugian usaha. Bisa bisa nya muncul pra sultan dan crazy crazy rich... Logika nya dri mana hasil nya kalo ga hasil?? #terbukti kan nyata skrg dri mana dpt nya,"
@win****: "Iya, aku percaya dia dapet 4M bahkan 100M pun percaya, tp lihat dibelakangnya orang pada kesusahan ditipu sm mereka
@bas***: "Intinya itu nipu, dia udh kerjasama sama pihak aplikasinya, kan ada di vlognya si ical muhammad,"
@fi****: "Waktu kami belum tau hukumnya,taun 2016 Qadarullah.. suamiku rugi 200 jt, bener2 hilang ????????,please jgn percaya ini,..
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menegaskan bahwa semua platform investasi binary option merupakan ilegal.
Hal ini karena di Indonesia segala perdagangan berjangka komoditas harus memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
“Trading perdagangan berjangka komoditi juga harus dapat izin Bappebti, oleh karena itu kegiatan seperti Binomo, FBS, dan sebagainya tidak ada perlindungan konsumen, lain halnya dengan pialang berizin, itu ada perlindungan konsumennya,” kata Tongam kepada Kompas.com, Senin (31/1/2022).
Beberapa platform binary option yang illegal dan tidak memiliki izin Bappebti mencakup, Binomo, Olymp Trade, IQ Option, FBS, Insta Forex, Octa FX, dan masih banyak lagi.
“Di Indonesia itu, ada regulator yang mengatur mengenai pialang, perusahaan futures atau perusahaan komoditi, selain yang terdaftar, dilarang beroperasi di Indonesia,” ujar dia.
Ia juga menghimbau untuk para masyarakat yang merasa dirugikan oleh para influencer trading tersebut segera melaporkan ke pihak berwenang.
“Terkait dengan afiliator ini, kami sangat mengharapkan masyarakat yang dirugikan segera melapor ke polisi karena ini melanggar perundang-undangan. Misalkan undang-undang perlindungan konsumen, yang mengatur bahwa seseorang menawarkan atau mempromosikan barang yang tidak benar, dan menawarkan janji yang tidak pasti,” kata dia.
Tongam juga menyebut, para afiliator bisa dijerat pidana karena telah mempengaruhi orang lain melalui testimoni-testimoni palsu, dan menawarkan keuntungan di luar kewajaran.
“Pihak-pihak ini secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi dan mengiming-imingi dengan keuntungan di luar kewajaran. Ini bisa dijerat dengan pidana,” kata dia.