Find Us On Social Media :

Kasus Covid Semakin Meningkat, Simak Syarat Perjalanan Terbaru Kereta Api per Februari 2022

Syarat perjalanan menggunakan transportasi kereta api per Februari 2022

GridFame.id- Berikut ini syarat perjalanan terbaru kereta api (KA) jarak jauh dan lokal di tahun 2022.

Calon penumpang wajib mengetahui lebih lanjut sebelum memutuskan untuk bepergian selama pandemi Covid-19  .

Perlu diketahui PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya kasus Omicron.

Berdasarkan rilis yang diterima, PT KAI (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

VP Public Relations KAI Joni Martinus juga menyampaikan mengenai ketetapan syarat perjalanan bagi calon penumpang di Februari 2022.

Ia mengatakan untuk syarat perjalanan bagi calon penumpang hingga saat ini belum ada perubahan, masih tetap menggunakan yang sebelumnya.

PT KAI (Persero) masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. KAI juga memastikan akan mengikuti dan patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan Covid-19 melalui transportasi kereta api.

“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis (6/2/2022)

 Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat Udara per Januari 2022 Ini Solusi Jika Penumpang Tidak Punya Sertifikat Vaksin

Berikut adalah persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:

1. KA Jarak Jauh:

2. KA Lokal