GridFame.id- Berikut ini syarat perjalanan terbaru kereta api (KA) jarak jauh dan lokal di tahun 2022.
Calon penumpang wajib mengetahui lebih lanjut sebelum memutuskan untuk bepergian selama pandemi Covid-19 .
Perlu diketahui PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya kasus Omicron.
Berdasarkan rilis yang diterima, PT KAI (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
VP Public Relations KAI Joni Martinus juga menyampaikan mengenai ketetapan syarat perjalanan bagi calon penumpang di Februari 2022.
Ia mengatakan untuk syarat perjalanan bagi calon penumpang hingga saat ini belum ada perubahan, masih tetap menggunakan yang sebelumnya.
PT KAI (Persero) masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. KAI juga memastikan akan mengikuti dan patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan Covid-19 melalui transportasi kereta api.
“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis (6/2/2022)
Berikut adalah persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:
1. KA Jarak Jauh:
- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal