GridFame.id- Berikut ini aturan terbaru syarat perjalanan naik pesawat udara per Januari 2022, calon penumpang diwajibkan menyertakan dokumen wajib.
Pemerintah melalui Kemenhub merubah kembali aturan syarat perjalanan udara yang akan diberlakukan sehari setelah masa berlaku SE sebelumnya berakhir.
Ada syarat terbaru naik pesawat udara yang berlaku per 3 Januari 2022. Aturan ini diberlakukan seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.
Khusus perjalanan udara, pemerintah saat ini masih merujuk pada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat udara.
Berdasarkan acuan SE tersebut pelaku perjalanan udara wajib sudah melakukan vaksinasi dan menujukkan hasil rapid tes Covid-19.
“Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan,” ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati
Baca Juga: Catat! Berlaku Mulai Hari Ini Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api di 2022
Melansir dari laman resmi masing-masing maskapai, berikut ini syarat dan aturan terbaru perjalanan udara dari Lion Air dan Garuda Indonesia.
Akan diberikan juga solusi terkait calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 akibat beberapa kendala.
Lion Air
Dilansir dari situs resmi www.lionair.co.id, berikut syarat penerbangan domestik yang berlaku saat ini:
Wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam);
Source | : | tribun,instagram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar