GridFame.id- Masyrakat yang melakukan perjalanan darat saat peridoe Natal dan Tahun Baru harap perhatikan ini.
Ketika melakukan perjalanan tolong siapkan 3 dokumen ini agar tidak ketinggalan ketika hendak bepergian.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan selama periode Nataru yang berlaku hingga 2 Januari 2021.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan aturan terbaru mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan lalu lintas selama Nataru akan mengacu pada SE 109 Tahun 2021.
Regulasi ini membahas mengenai petunjuuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama Naaru pada masa pandemi corona virus disease (Covid-19).
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar