GridFame.id- Masyrakat yang melakukan perjalanan darat saat peridoe Natal dan Tahun Baru harap perhatikan ini.
Ketika melakukan perjalanan tolong siapkan 3 dokumen ini agar tidak ketinggalan ketika hendak bepergian.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan selama periode Nataru yang berlaku hingga 2 Januari 2021.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan aturan terbaru mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan lalu lintas selama Nataru akan mengacu pada SE 109 Tahun 2021.
Regulasi ini membahas mengenai petunjuuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama Naaru pada masa pandemi corona virus disease (Covid-19).
Syarat perjalanan Saat Periode Natal dan Tahun Baru
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan aturan perjalanan darat selama Nataru 2022.
Pada rapat kerja yang diselenggarakan bersama Komisi V DPR RI (1/12/2021), ia menyebut beberapa syarat yang harus dibawa bagi pelaku perjalanan saat Nataru’
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah harus bisa memenuhi untuk menunjukkan kartu vajsin hingga srat antigen dengan hasil negatif.
“Ini tidak lain untuk memastikan pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen dan melakukan PeduliLindungi,” ujarnya.
Dengan adanya aturan yang disebut sebelumnya maka masyarakat/pelaku perjalanan darat saat Nataru penting untuk membawa 3 dokumen ini.
Ketiga dokumen yang dimaksud adalah:
Kartu vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (sudah dilakukan 2 kali);
Membawa hasil lengkap RT PCT maksimal 3x24 jam (di bawah 12 tahun)/ tes rapid antigen Covid-19 paling lambar 1x24 jam sebelum keberangkatan; dan
Wajib memepersiapkan aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan selama Nataru;
Pelaku perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum termauk di penyeberangan wajib menyertaka dokumen tersebut.
Pembatasan kapasitas
Selain adanya kewajiban membawa ketiga dokumen tersebut demi menekan laju penyebaran Covid-19 pemerintah juga akan wajibkan pembatasan kapasitas sesuai dengan level PPKM tiap daerah.
“Kemudian bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan bakal dilakukan pengukuran suhu tubuh, Kami juga siapkan hand sanitizer, termasuk juga wastafel yang mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Budi juga menghimbau bagi pelaku rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vajsin dan surat keterangan negatif raid tes antigen.
Baca Juga: Harap WASPADA ETLE Mobile Rencananya Akan Diterapkan di Sejumlah Ruas Tol Ini Selama Nataru 2022
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar