Dokter ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, dihadirkan jaksa pada persidangan kali ini.
Dalam keterangannya, dokter Tara tak menemukan adanya indikasi rasa takut, cemas, maupun depresi yang dirasakan Adam Deni usai menerima telepon berisi dugaan pengancaman berisi kekerasan dari Adam Deni.
Oleh karenanya, menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, satu Pasal dakwaan Jerinx telah gugur.
Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak terlapor Jerinx.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Tirta Bakal Jadi Saksi, Jerinx: Beliau Sudah Paham"