Find Us On Social Media :

Nahloh Sang Crazy Rich Ketar-ketir Bakal Hidup di Penjara! Pede Jebloskan Pria yang Mengaku Korban Dari Binary Option dengan Pencemaran Nama Baik, Laporan Indra Kenz Ternyata Bisa Ditangguhkan Gegara Ini:

laporan indra kenz bisa ditangguhkan

GridFame.id -  Tak disangka, laporan Indra Kenz rupanya bisa dibatalkan.

Indra Kenz baru saja melaporkan seorang pria yang mengaku korban ke pihak berwajib.

Pasalnya, karena tuduhan yang dilayangkan oleh sosok tersebut, ia kini merasa nama baiknya tercoreng.

Menurut sang crazy rich, tuduhan terkait menipu menjadi treader di Binary Option membuat bisnisnya ikut goyah.

Bahkan kini banyak orang menuding kekayaanya itu berasal dari uang 'nakal' nya menjadi afiliator di Binary Option.

Ia pun langsung melaporkan pria yang diduga jadi korban kelicikan Binary Option ke pihak berwajib.

Laporan tersebut ditujukkan atas kasus pencemaran nama baik.

Namun, pihak kepolisian membeberkan fakta yang mengejutkan.

Laporan Indra Kenz ternyata dapat ditangguhkan hanya gegara satu hal ini.

Baca Juga: Posisi Indra Kenz Makin Terpojok Pasca Ketua OJK Angkat Bicara! Bisnisnya Dikabarkan Goyah, Sang Crazy Rich Lapor ke Pihak Kepolisian Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik: Ini Sudah Merugikan Saya!

Pihak Polda Metro Jaya membenarkan jika Indra Kenz sudah melaporkan balik terkait tuduhan pria bernama Mariu Nazara.

Namun, pelaporan Indra Kenz tak lantas langsung diproses begitu saja.

Pihak penyidik bakal melihat dari kasus utama yang dilaporkan yaitu soal penipuan Binary Option.

"Indra Kenz kemarin ke sini sudah melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Selasa (8/2/2022).

Laporan awal yang diajukan oleh Maru Nzara di Bareskrim Polri akan menjadi acuan penyidik Polda Metro Jaya dalam memproses laporan Indra Kenz.

Sehingga, jika laporan Maru Nazara dapat membuktikan keterlibatan Indra Kenz, maka kasus yang diajukan oleh sang crazy rich terkait pencemaran nama baik bisa ditangguhkan.

"Tapi nanti kita lihat kalau Bareskrim menetapkan (Indra Kenz) sebagai tersangka nanti berarti dia tidak bisa diproses di sini," jelas Zulpan.

Zulpan bakal memastikan segala proses hukum berjalan secara beriringan dan adil antara pihak Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Tentu penyidik tidak berdiri sendiri. Ada kasus yang di Bareskrim, jadi tentunya akan koordinasi dengan Bareskrim terkait investasi yang dilaporkan orang itu (Maru Nazara) yang sebesar 2,4 miliar itu," imbuh Zulpan menegaskan.

Baca Juga: Makin Jadi Bulan-bulanan Bersama Indra Kenz, Netizen Peringatkan Doni Salmanan: Tetap Merendah, Sebentar lagi Ganti Baju Tahanan

Indra Kenz sendiri telah resmi melaporkan balik ke pihak kepolisian karena merasa sudah sangat dirugikan.

"Nama saya dibawa-bawa, ini sudah merugikan saya. Makanya saya ke sini untuk konsultasi ke polisi," ujar Indra Kenz dikutip dari Tribunnews.com.

Indra Kenz tak terima kekayaanya selama ini dituding dari hasil penipuan atau judi.

"Saat ini, apapun saya lakukan dianggap hasil penipuan atau hasil judi. Nama saya sudah tercemar," ucap Indra Kenz.

Imbasnya, seluruh bisnisnya dianggap sebagai bisnis dari perjudian yang jelas tak menguntungkan dirinya.

"Bisnis saya yang lain juga dikatakan bisnis dari perjudian," ujar pria bernama asli Indra Kesuma itu.

Sementara itu, delapan orang yang mengaku korban dari trading binary option atau aplilasi Binomo, membuat laporan kepolisian di Bareskrim Polri, 3 Februari 2022.

Laporan kepolisian yang dibuat delapan korban trading binary option atau Binomo itu diduga ditujukan ke salah satunya Indra Kenz.

Laporan polisi delapan orang korban tersebut tercatat di SPKT Bareskrim dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Baca Juga: Astaga Terancam Masuk Bui Bareng Indra Kenz! Video Lawas Donny Salmanan Kembali Viral Soal Mendapatkan Untuk Rp 4 Miliar Hanya dalam Dua Hari, Netizen Auto Kritik Pedas: Iya Percaya Duit Nipu!