Find Us On Social Media :

Tak Tunggu Jokowi Lengser, Ibu Kota Baru Akan Aktif Tanggal Segini

Ketentuan mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud serta kewenangan dan perizinan diatur dengan Peraturan Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana memindahkan ibu kota negara menjelang habis masa jabatan periode kedua pada Oktober 2024.

Sebelum lengser, Jokowi akan memindahkan ibu kota negara dan berkantor di sana sampai masa jabatannya habis.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pihaknya mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap satu di Kalimantan Timur, yang dimulai pada 2022-2024.

Dia menuturkan, pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu (2022-2024) akan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar.

"Sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan presiden ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sebelum 16 Agustus 2024," ujar Febry dalam keterangan pers-nya pada Rabu (2/2/2022).

“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya,” lanjutnya.

Baca Juga: Muncul Petisi Tolak IKN, Ibu Kota Baru Batal Dipindahkan Nih?

Febry menjelaskan, Bappenas sudah menyiapkan delapan peraturan pelaksanaan prioritas sebagai turunan Undang-undang (UU) IKN.

Kedelapan aturan itu terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres), dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.

"Dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran.

Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN," ungkap Febry.

"Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keungan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN," lanjutnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Tanggal Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Digelar 2024