Find Us On Social Media :

Kasus Covid-19 ‘Meroket' Sholat Jumat Masih Diperbolehkan di Masjid? Kemenag Buka Suara

Sholat Jumat ketika pandemi Covid-19

GridFame.id- Semakin hari trend kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Ini yang membuat pemerintah RI menetapkan sejumlah larangan dalam beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Contohnya seperti pelaksanaan pernikahan, peribadatan, kegiatan perkantoran, dan penggunaan fasilitas publik lainnya ysng berpotensi mengumpulkan banyak orang

Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.

Lantas bagaimana dengan peribadatan yang wajib dilakukan umat Muslim, seperti sholat Jumat yang biasa dilaksanakan di masjid?

Ini menjadi perntanyaan umat muslim terutama kau madam yang diwajibkan melaksanakan sholat Jumat.

Baca Juga: Kekurangan Vitamin D Dapat Membuat Infeksi Covid-19 Semakin Parah, Atasi dengan 5 Makanan Lezat dan Murah Ini

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa sholat Jumat tetap bisa dilaksanakan di Masjid.

Mengingat belum ada aturan terbaru yang resmi mengatur pelaksaan sholat Jumat saat pandemi Covid-19.

Pelaksanaan kata Kamardiin tetap merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022

"Sementara masih sesuai edaran ini (SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022), belum ada yang baru," kata Kamaruddin, mengutip  KOMPAS.com.

Pembatasan kuota