GridFame.id- Normalnya utang-piutang dalam agama Islam sesuatu hal yang diperbolehkan.
Terutama memberikan pinjaman kepada keluarga/saudara yang membutuhkan dan kekurangan secara ekonomi.
Meski begitu bagi penerima pinjaman juga mempunyai kewajiban dalam mengembalikan/ membayar utang tersebut.
Menyepelekan masalah utang-piutang adalah hal yang perlu kita hindari, salah satunya menunda/tidak membayar pinjaman.
Sangat berat hukuman bagi mereka (penerima pinjaman) yang tidak segera memenuhi kewajibannya.
Ketahuilah, para penerima pinjaman mempunyai kewajiban dalam membayarkan utang.
Baca Juga: Demam Spirit Doll Dikalangan Selebgram hingga Artis Buya Yahya Beri Tanggapan: Boneka Tetap Boneka
Bagi mereka yang tidak berniat membayar atau cenderung menunda-nunda pembayaran utang, bisa dianggap sebagai suatu kezaliman.
“Menunda pembayaran bagi orang mampu, itu merupakan bentuk kezaliman. Orang yang berpiutang mesti tunduk kepada orang yang berutang,” (HR.Al.Bukhari)
Dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar jika bermuamalah yakni melakukan utang piutang harus dicatat dan dibayar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 282:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya. (QS. Al Baqarah: 282).
Maka dari itu sangat penting untuk memenuhi kewajiban dalam membayar hutang terutama bagi umat Muslim.
Tidak sampai di situ, orang yang berhutang dan tidak mempunyai keinginan untuk membayarnya diketahui dapat mendapatkan azab kelak.
Seperti yang disebutkan dalam buku Fiqh Adab Hutang Piutang Menurut Pandangan Islam karya Abu Muhammad azab yang akan diterima oleh seseorang yang menyepelekan masalah utang-piutang diantaranya;
Susah masuk surga, nasibnya menggantung, statusnya sebagai pencuri di hadapan Allah SWT, dan merasakan kegelisahan di dunia dan akhirat.
Kebalikannya, mengutip buku ‘Dosa Besar Kecil yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur yang Pedih’ (2014), dijelaskan bahwa mereka yang memberikan pinjaman uang akan mendapatkan tempat terbaik dan juga pahala.
Seperti yang tertulis dalam HR.Muslim, Ahmad, Ibu Majah:
“Barangsiapa meminjamkan (harta) kepada orang lain, maka pahala shadawah akan terus mengalir kepadanya setiap hari dengan jumlah sebanyak yang dipinjamkan, sampai pinjaman tersebut dikembalikan,”
Begitupun dalam HR.Thabrani, Ibu Maja, Baihaqi:
”Siapa yang memberi pinjaman atas kesusahan orang lain, maka dia ditempatkan di bawah naungan singgasana Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada hari kiamat,”
Baca Juga: Kapan Jadwal Awal Puasa 1443 H? Simak Doa Niat dan Cara Untuk Membayar Utang Puasa