GridFame.id- Beberapa waku lalu heboh aturan terbaru yang menerbitkan mengenai pencairan Uang Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Perysratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di mana dalam kebijakan tersebut, disebutkan dan diatur bahwa peserta yang diperbolehkan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada pasal 3 tertulis, manfaat JHT baru akan diberikan kepada mereka (peserta) yang telah mencapai usia 56 tahun.
Staf khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan bahwa JHT cair saat memasuki 56 tahun atau meninggal dunia/cacat tetap.
“Jadi, sifatnya old savng (simpanan hai tua) JHT adalah kebun jati, bukan kebun manga. Panennya lama,” cuitnya di Twitter @Dita_Sari (11/2)
Padahal di aturan sebelumnya, tercantum di Permenaker Nomor 19 Tahun 201, bahwa JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai sekaligus melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” Demikian isi pasal 5 Permenaker Nomor 19.
Namun aturan ini kembali diperbarui, sehingga JHT baru bisa diklaim saat usia mencapai 56 tahun.
Aturan terbaru ini dibernarkah Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji.
Menurutnya ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Di mana program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat masuk usia penisun, mengalami cacat tetap dan juga meninggal dunia sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki pensiun.
Ternyata diam-diam pemerintah RI memberikan solusi bagi pekerja yang terkena PHK dan juga kehilangan pekerjaannya.
Sebagaimana disampaikan Staf khusus Menaker, Dita Sari bahwa bagi pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menawarkan program baru.
Adapun program yang dimaksud adalah Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dulu, JKP gak ada, maka wajar jika dulu temen-temen ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” tambahnya.
Dengan adanya JKP korban PHK tak hanya dpaat pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja, namun juga mendapat bagian JKP .
JKP akan diberikan dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja.
“Employment benefit plus plus,” lanjut Dita
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan yang berupa uang tunai akan diberikan kepada peserta paling lama enam bulan.
Peserta bisa langsung mendapatkan mafaat setelah lolos verifikasi, termasuk pemenuhan syarat yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, korban PHK yang memenuhi syarat tersebut akan diberikan 45 persen dari upah dikalikan 3 bulan dan diambah 25 peren dikali upah selama 3 bualn.
Pencairan manfaat tersebut bisa diklaim jika syarat masa iuran sudah 12 bulan atau dengan kata lain pekerka sudah bekerja kurang lebih satu tahun (didaftarkan JKP sejak masuk perusahaan).
Peserta yang ajukan klaim JKP diberi waktu tidak lebih dari tiga bulan sejak peserta mengalami PHK.