GridFame.id - Kasus Covid yang belakangan naik kembali membuat masyarakat lagi-lagi harus membatasi aktivitasnya di luar rumah.
Masyarakat diimbau untuk di rumah saja dan alhasil beberapa kegiatan yang tadinya dilakukan secara langsung pun dikerjakan secara online.
Salah satunya ialah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Pasalnya, tak dapat dimungkiri meski tak bisa keluar rumah, kebutuhan harus selalu dipenuhi. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi salah satu caranya.
Melansir Kompas.com, kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang dan antre di kantor cabang.
JHT ialah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bahkan, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO bisa dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp10 juta.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya. Lantas, saldo JHT akan dibayarkan tanpa datang ke kantor cabang.
Kalau begitu, apa saja syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online?
Baca Juga: Prosedur Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Perusahaan Cukup Siapkan Dokumen Ini
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mulai mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui gawai kamu, siapkan dan lengkapi dahulu persyaratan yang ada dalam bentuk digital.
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar