GridFame.id - Kasus Covid yang belakangan naik kembali membuat masyarakat lagi-lagi harus membatasi aktivitasnya di luar rumah.
Masyarakat diimbau untuk di rumah saja dan alhasil beberapa kegiatan yang tadinya dilakukan secara langsung pun dikerjakan secara online.
Salah satunya ialah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Pasalnya, tak dapat dimungkiri meski tak bisa keluar rumah, kebutuhan harus selalu dipenuhi. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi salah satu caranya.
Melansir Kompas.com, kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang dan antre di kantor cabang.
JHT ialah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bahkan, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO bisa dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp10 juta.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya. Lantas, saldo JHT akan dibayarkan tanpa datang ke kantor cabang.
Kalau begitu, apa saja syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online?
Baca Juga: Prosedur Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Perusahaan Cukup Siapkan Dokumen Ini
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mulai mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui gawai kamu, siapkan dan lengkapi dahulu persyaratan yang ada dalam bentuk digital.
Hal ini akan memudahkan dan mempercepat kamu dalam proses pengunggahan dokumen.
Inilah sederet dokumen persyaratan yang perlu kamu buat dalam versi digital, jika ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, antara lain:
Sedangkan, untuk peserta dengan kondisi tertentu seperti cacat total tetap atau meninggalkan Tanah Air, wajib melampirkan dokumen tambahan lain.
- Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewaranegaraan.
- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Baca Juga: Ini Prosedur Operasi Katarak Bagi Peserta JKN-KIS Gratis Tanpa Tambahan Biaya
Lantas, apabila kamu sudah melengkapi dokumen persyaratan dan membuatnya versi digital, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP ini.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Selain harus memiliki aplikasi JMO yang dapat diunggah di Google Play Store atau App Store, kamu harus melakukan pembaharuan data.
Peserta harus memperbaharui data sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, dengan cara sebagai berikut:
Proses pembaharuan data telah selesai.
Selanjutnya peserta dapat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sebagai berikut:
Demikian cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat gawai kamu menggunakan aplikasi JMO dan bisa dari rumah.
Semoga dapat membantu kamu dalam melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ya!
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Pangkas Sistem Rujukan Berjenjang di Tahun 2022 Ini Penjelasannya
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Bisa sampai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar