GridFame.id- Berikut ini prosedur pelaksanaan operasi katarak bagi peserta JKN-KIS tanpa pungutan biaya.
Katarak adalah salah satu penyakit degeneratif penyebab keutaan nomor satu di dunia yang masih bisa diobati.
Penyakit ini rawan menyerang orang berumur dengan berbegai gejala yang dialami (pandangan kabur seperti tertutup kabut, pandangan ganda, penurunan kalitas penglihatan di malam hari, hingga silau ketika melihat cahaya atau lampu )
Katarak bisa disebabkan oleh dua hal yakni murni proses penuaan ataupun trauma yang sebabkan adanya perubahan jaringan di mata. Tentu hal ini akan mengganggu aktivitas keseharian seseorang.
Tiap rumah sakit memasang tarif bervariasi untuk pelayanan operasi katarak. Harga tersebut tegantung pada kualitas dan fasilitas layanan yang diberikan. Tetapi rata-rata biaya operasi katarak pada umumnya bekisar Rp6.5 juta- Rp16 juta.
Tak heran penanganan operasi katarak dinilai cukup mahal bagi sebagian orang. Namun tampaknya Anda tak perlu mengkhawatirkannya lagi.
Karena pelayanan operasi katarak sudah menjadi tanggungan dari BPJS bagi peserta JKN KIS.
Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan operasi katarak maksimal sesuai alur terbaru dari BPJS Kesehatan.
Untuk menjalani operasi katarak gratis Anda sejumlah persyaratan peserta JKN-KIS yang harus dipenuhi
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Pangkas Sistem Rujukan Berjenjang di Tahun 2022 Ini Penjelasannya
Utamanya pastikan bahwa kartu BPJS peserta JKN-KIS aktif. Ini penting, langkah awal pastikan terlebih dahulu bahwa kartu BPJS Kesehata Anda dalam status aktif. Dikarenakan jika statusnya tidak aktif, maka kartu tidak dapat digunakan untuk berobat.
Kemudian jika ada tunggakan pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu hingga lunas. Ini berlaku bagi peserta pekerja penerima upah maupun mandiri.
Source | : | kompas,Instagram,Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar