BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru penjaminan operasi katarak. Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh peserta JKN-KIS memperoleh manfaat kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan keberlanjutan program JKN-KIS.
Jika dari tingkat visus disimpulkan penglihatan masih bagus, maka ia tak masuk ke dalam prioritas penanganan operasi katarak. Karena gangguan yang ada belum menganggu aktivitas harian.
Penjaminan operasi katarak juga dilakukan jika ada indikasi medis adanya kondisi lain seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.
Atau, visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
Indikasi medis berikutnya adalah jika ada katarak traumatika dan komplikata, serta katarak pada bayi dan anak.
Operasi ketarak dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan dengan beberapa persyaratan utama.
Informasi terbaru mengenai BPJS Kesehatan dapat Anda klik di sini. BPJS Kesehatan juga cover kacamata gratis bagi para peserta dengan prosedur berikut.
Ataupun bagi Anda yang ingin menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk pelayanan masalah gigi dapat mngajukan dengan klik tombol ini
Source | : | kompas,Instagram,Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar