Find Us On Social Media :

Termasuk Jakarta, Berikut Daftar Wilayah yang Masih Masuk Level 3 PPKM Periode 15-21 Februari 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Peridode 15-21 Februari 2022

GridFame.id- Pemerintah RI resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali hingga 21 Februari 2022.

Sejumlah wilayah dikatakan masih masuk kategori level 3 di area Jawa-Bali termasuk salah satunya DKI Jakarta.

Untuk itu masyarakat dihimbau berhati-hati dan selalu terapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di manapun berada.

Mengingat kasus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini cukup meningkat pesat dan cepat dibanding varian sebelumnya.

Untuk diketahui ada beberapa kenaikan daerah PPKM level 3 di Jawa-Bali dibanding pada minggu lalu.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 berikut daerah PPKM Jawa-Bali yang masuk level 3 hingga 21 Februari 2022.

Baca Juga: [UPDATE] Minyak Goreng Masih di Atas HET, Simak Harga Pangan Jakarta per 10 Februari 2022

DKI Jakarta

Level 3 (Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat)

Banten

Level 3 (Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang)

Jawa Barat