Find Us On Social Media :

Termasuk Jakarta, Berikut Daftar Wilayah yang Masih Masuk Level 3 PPKM Periode 15-21 Februari 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Peridode 15-21 Februari 2022

GridFame.id- Pemerintah RI resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali hingga 21 Februari 2022.

Sejumlah wilayah dikatakan masih masuk kategori level 3 di area Jawa-Bali termasuk salah satunya DKI Jakarta.

Untuk itu masyarakat dihimbau berhati-hati dan selalu terapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di manapun berada.

Mengingat kasus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini cukup meningkat pesat dan cepat dibanding varian sebelumnya.

Untuk diketahui ada beberapa kenaikan daerah PPKM level 3 di Jawa-Bali dibanding pada minggu lalu.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 berikut daerah PPKM Jawa-Bali yang masuk level 3 hingga 21 Februari 2022.

Baca Juga: [UPDATE] Minyak Goreng Masih di Atas HET, Simak Harga Pangan Jakarta per 10 Februari 2022

DKI Jakarta

Level 3 (Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat)

Banten

Level 3 (Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang)

Jawa Barat

Level 3 (Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang)

Baca Juga: Tanggapan KSP Tentang Isu Level PPKM Disengaja Naik Tiap Mendekati Ramadhan

Jawa Tengah

Level 3 (Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang dan Kabupaten Banjarnegara)

Jawa Timur

Level 3

(Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.)

Bali

Level 3

(Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar)

 Baca Juga: Menko Marves Luhut: Beberapa Wilayah Akan Masuk PPKM Level 3 Termasuk Jabodetabek