Dana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum 56 Tahun Cukup Lengkapi Dokumen Ini

Menaker Ida Fauziyah, mengatakan klaim JHT kini bisa dilakukan saat usia 56 tahun

Menaker Ida Fauziyah, mengatakan klaim JHT kini bisa dilakukan saat usia 56 tahun

Berikut syarat yang harus Anda penuhi  

Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

Peserta mengundurkan diri (resign)

Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

Syarat dokumen

(Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak, Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif, Foto diri terbaru (tampak depan), NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta)

Baca Juga: Prosedur Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Perusahaan Cukup Siapkan Dokumen Ini

Cara klaim online

Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data diri yang diminta, upload semua dokumen yang disyaratkan (min 6 MB), melakukan konfirmasi pengajuan, peserta akan dapat jadwal wawancara via email.

Kemudian, peserta akan verifikasi data secara pnline melalui wawancara video,  proses selesai kemudian dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan dalam formulir)

Diketahui, sebelumnya Kementerian Ketenagakeraan (Kemnaker) perbarui aturan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.