Find Us On Social Media :

Apakah Selesai Isoman Masih Perlu Tes PCR? Begini Penjelasan Kemenkes

Hasil PCR

GridFame.id - Sudah selesai lakukan isoman?

Pasien Covid-19 varian Omicron tanpa gejala maupun gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Karantina mandiri dilakukan sekurang-kurangnya 5-14 hari hingga hasil tes negatif.

Swab PCR merupakan metode atau cara tes diagnostik untuk mendeteksi adanya virus corona melalui genetik virus yang ada di hidung dan tenggorokan.

Tujuannya untuk mendeteksi fragmen virus pada tubuh seseorang dan mengetahui apakah orang tersebut telah terinfeksi.

Untuk mengetahuinya, PCR memiliki 3 cara, yaitu melalui swab hidung dan tenggorokan, saliva, dan kumur.

Cara yang menjadi standar saat ini adalah swab hidung dan tenggorokan, sementara pada cara kumur, alat untuk mengolah sampelnya masih terbatas.

Karena sensitifitas dan spesifitasnya yang tinggi, swab PCR direkomendasikan oleh WHO sebagai cara deteksi Covid-19 yang paling akurat saat ini.

Nah, pertanyaan yang banyak muncul belakangan adalah apakah pasien Covid-19 masih perlu melakukan PCR setelah isoman?

Baca Juga: Heboh Asap Chemtrail di Langit Jakarta Disebut Penyebar Omicron Hingga Teori Konspirasi, Begini Faktanya

Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 10 hari. Namun, perlukah tes ulang Covid-19 setelah menjalani isolasi mandiri? Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pasien Covid-19 yang sudah merampungkan isolasi mandiri tidak harus melakukan tes ulang Covid-19. "Kalau tidak bergejala isoman 10 hari sudah selesai tidak perlu PCR," kata Nadia melalui pesan singkat, Selasa (15/2/2022). Meski demikian, Nadia mengatakan, jika pasien ingin melakukan tes PCR, bisa dilakukan pada hari ke-5 dan hari ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

"Jika hasil pemeriksaan negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Adapun pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri," ujarnya. Adapun Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. SE tersebut berisi ketentuan terkait isolasi mandiri bagi pasien Covid-19. Untuk pasien Covid-19 yang memiliki gejala, isolasi dilakukan selama 13 hari dengan ketentuan yaitu 10 hari sejak muncul gejala kemudian ditambah sekurang-kurangnya 3 hari untuk bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Kemudian, pasien dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil pemeriksaan negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Adapun pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.