Find Us On Social Media :

Apakah Selesai Isoman Masih Perlu Tes PCR? Begini Penjelasan Kemenkes

Hasil PCR

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Obat Omicron dari Kemenkes Untuk Pasien OTG hingga Gejala Ringan

"Pada pasien Omicron yang melakukan isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan," demikian bunyi SE tersebut. Di samping itu, Kemenkes menegaskan, tidak semua pasien Omicron bisa menjalani isolasi mandiri di rumah. Mereka yang dapat melakukan isolasi mandiri adalah pasien tanpa gejala dan gejala ringan serta harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Adapun syarat klinis pasien sebagai berikut: • Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah • Tidak memiliki komorbid • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.  Syarat rumah dan peralatan pendukung:

• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah • Kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya • Dan dapat mengakses pulse oksimeter. Adapun jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Baca Juga: Jangan Buru-Buru! Ini Kriteria Pasien Covid-19 Varian Omicron Dinyatakan Sembuh Total dan Bebas Karantina

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Perlukah Tes PCR Usai Isolasi Mandiri? Ini Kata Kemenkes"