Syarat penerima TPG:
Guru ASN berada di daerah diberikan tunjangan per bulan, memiliki sertifikat pendidik, punya status sebagai guru ASN di daerah binaan Kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, memiliki registrasi guru yang diterbitkan secara resmi, melaksanakan tugas mengajar d(dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Selanjutnya memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan UUD, memiliki hasil penilaian kerja paling rendah (baik), dan mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratakan.
Baca Juga: Kabar Baik Jokowi Naikkan Gaji Tunjangan Agen Intelijen di Tahun 2022, Besarannya Segini
2. Tunjangan Khsusus
Adalah tunjangan yang akan diberikan kepada guru sebafai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya di daerah khusus
Tunjangan Khusus (TK) akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
TK ini disalurkan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu (1) tahun anggaran. Penyaluran TK akan dilakukan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya.
Sesuai dengan sebelumnya, sinkronisasi data juga dilakukan paling lambat pada 28/29 Februari.
Berdasar data tersebut, ada kemungkinan bahwa Tunjangan Khusus (TK) akan cair pada bulan Maret.
3. Tambahan Penghasilan
Adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memnuhi syarat tambahan penghasilan.
Tambahan Penghasilan (TP) akan disalurkan kepada guru ASN di daerah yang belum terima Tunjangan Profesi.
Untuk besarannya Tambahan Penghasilan (TP) sebesar Rp250 ribu yang diterima setiap pencairannya.
Penyaluran Tambahan Penghasilan (TP) akan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.
KLIK DI SINI Untuk informasi selengkapnya!
Baca Juga: Besaran Gaji Paspamres Ternyata Sebanding Beban Kerja yang Ditanggung Ini Rinciannya