GridFame.id- Kabar baik datang kembali di tahun 2022, di mana Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan agen intelijen.
Cek di sini untuk mengetahui besaran tunjangan agen intelijen yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo .
Mengenai naiknya tunjangan agen intelijen dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional.
Peraturan Presiden (Perpres) ini ditetapkan Jokowi beberapa waktu lalu tepatnya pada 24 Januari 2022.
Melalui PP ini diharapkan menjadi pertimbangan dalam meningkatkan mutu , prestasi, pengabdian dan produktivitas kerja.
Peningkatan besara tunjangan ini akan diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) ang menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen.
Baca Juga: Kabar Baik Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2022
Jumlah dan besaran tunjangan bergantung pada tingkat jabatan ASN. Rinciannya seperti berikut:
1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp2.217.000
2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp1.260.000
4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp540.000
Source | : | Sekretariat Presiden,Youtube,kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar