Lalu bagaimana dengan besaran penghasilan pegawai Badan Intelijen Negara (BIN)?
Sampai saat ini penghasilan pegawai BIN masih menganut Perpres Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.
Namun dalam PP tersebut tidak disebutkan mengenai gaji yang diperoleh hanya besaran tunjangan yang akan diberikan kepada pegawai.
Disebutkan bahwa khusus kepala BIN akan diberikan tunjangan sebesar Rp150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Baca Juga: Besaran Gaji Paspamres Ternyata Sebanding Beban Kerja yang Ditanggung Ini Rinciannya
Sementara mengenai tunjangan jabatan lain akan disesuaikan dengan tingkatan kelas yang ada.
Untuk diketahui, ada 17 tingkatan kelas jabatan, berikut ini besaran tunjangan dari setiap tingkatannya.
Jabatan 1: Rp2.531.250; kelas Jabatan 2:Rp2.708.250, kelas Jabatan 3: Rp2.898.000 Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000, kelas Jabatan 5:Rp3.134.250, Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400, Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950, Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150, Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200, Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200, Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600, Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000 Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000 , Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000, Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000, Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500 dan Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Sebagai informasi tunjangan ini hanya berlaku saat ASN menduduki jabatan fungsional dan sebagai agen intelijen.
Negara akan berhentikan tunjangan jika ASN diangkat dalam jabatan struktural atau pindah tugas ke jabatan fungsional lain.
Mengenai tata cara pembayaran dan penghentiaan Agen Inteligen pembayaran Tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Kalah Besar Segini Besaran Gaji Satpol PP Lengkap dengan Tunjangan Jabatan Tahun 2022
Source | : | Sekretariat Presiden,Youtube,kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar