GridFame.id- Pemerinatah akan menurunkan gaji ke-13 dan juga THR ada tahun 2022 bagi PNS, Polri dan juga TNI.
Simak mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan juga THR tahun 2022 beserta rincian besarannya.
Kabar mengenai pembayaran gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kabar baik dan paling ditunggu-tunggu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.
Perlu diketahi pemerintah menyalurkan gaji ke -13 dan juga THR ini guna mendukung daya beli masyarakat dan juga upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN)
Mengenai rencana pembayaran gaji ke-13 dan juga THR sendiri pun juga sudah masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM_PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.
Baca Juga: 'Ketar Ketir Gak Tuh' PNS Akan Dipangkas dan Diganti dengan Robot, Benarkah? Ini Kata Jokowi
Namun untuk saat ini belum bisa dipastikan besaran gaji ke-13 maupun THR yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI, dan pensiunan PNS, TNI-Polri.
Kendati demikian mengenai jadwal pencairannya, mengutip Serambi News (9/2/2022) THR akan dibayarkan sebelum pelaksanaan Idul Fitri yang diketahui akan jatuh di Mei 2022.
Sementara gaji ke-13 biasanya akan diturunkan bersamaan dengan tahun ajaran baru, yakni bisa jadi pada bulan Juni atau Juli 2022.
Meski belum ada konfirmasi mengenai besaran gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari raya (THR), namun diketahui besarannya akna dipangkas karena pandemi Covid-19
Sehingga yang akan diterima nantinya tidak sebesar pada tahun-tahun lalu sebelum pandemi menyerang Indonesia.
Source | : | Serambi News,Tribun Timur |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar