GridFame.id- Baik instansi pemerintah di Kementerian dan Lembaga Pemerintah non-Kementerian (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) di daerah aglomerasi Jabodetabek dihihimbau untuk terapkan work from home (WFH) .
Hal ini berkaitan dengan rekomendasi Meteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjanhjo Kumolo.
Adapun rekomendasi ini diberikan berhubungan dengan upaya meminimalkan kasus penularan Covid-19.
“Mengingat lonjakan kasus yang signifikan, Kemenpan RB menyampaikan rekomendasi kepada K/L, Pemda DKI (Jakarta) dan pemda se-Jabodetabek,” Kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, mengutip Antara News.
Seperti diketahui jumlah penularan Covid-19 di Indonesia kembali mengganas sejak Indonesia melaporkan adanya kasus Omicron pada 16 Desember 2021.
Bahkan Kemenkes telah menyatakan Indonesia memasuki gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Maka dari itu untuk memperpendek penularan Menpan RB memberikan dua alternatif WFH bagi para ASN.
Tjaho mengungkap, ada dua alternatif terkait pelaksanaan dalam work from home (WFH) bagi PNS/ASN.
Di mana kebijakan ini dilaksaakan untuk seluruh daerah yan masuk aglomerasi Jakarta, Bgor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Apa saja rekomendasi dari Menpan RB tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: PNS Dapat Tunjangan Pulsa hingga uang Lembur Setiap Bulan di Tahun 2022, Ini Rinciannya
Adapun rekomendasi pertama, Tjahjo mengatakan instansi pemerintahan di daerah aglomerasi dapat bekerja dari rumah hingga Senin (7/2/2022) demi memutus rantai penularan Covid-19 di kalangan ASN.
Source | : | Antara |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar