GridFame.id- Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa saja terancam dipecat jika melakukan hal-hal yang menyalahi aturan.
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan mengenai larangan, kewajiban dan hukum disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diantaranya hal-hal yang bisa membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) .
Meski PNS lebih sulit dipecat dibanding pegawai swasta, namun bukan tidak mungkin pemberhentian dapat terjadi.
Aturan mengenai kedisiplinan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, PP tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini," jelas Satya mengutip Kompas
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, PNS yang tidak menaati tata tertib yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa bekerja seenaknya, karena diatur oleh Undang-undang (UUD) . Adpapun jika ketahuan melanggar aturan maka pegawai abdi negara bisa terancam dipecat.
Baca Juga: Setara dengan PNS Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Lurah dan Camat di DKI Jakarta
Lantas apa yang membuat PNS dapat dipecat ?
Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar